PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 21
BAB 4 — HARGA ACUAN (PRICING)
(1) Data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diperoleh dari: a. data transaksi keuangan; dan/atau b. kontributor. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria data transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang digunakan sebagai data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
