PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 182
BAB 12 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2). (2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan agar Bank INDONESIA dapat: a. memiliki akses data dan informasi yang diperlukan dalam pengawasan; dan b. melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2).
