PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 177
BAB 10 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN, MANAJEMEN RISIKO, DAN TATA KELOLA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan Pasal 175 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
