PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 118
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang: a. ditransaksikan melalui sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1); b. dikliringkan melalui CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1); dan/atau c. dilaporkan melalui Trade Repository sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN standardisasi Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang ditransaksikan melalui sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau dikliringkan melalui sarana kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
