PBI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai penyelenggaraan SK SP dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
