PBI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARA SK SP
(1) Calon LSP Sistem Pembayaran yang telah memperoleh lisensi sebagai LSP Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus mengajukan
permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan sebagai LSP Sistem Pembayaran. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan bukti lisensi sebagai LSP Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung. (3) LSP Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan dalam daftar LSP Sistem Pembayaran melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
