Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARA SK SP
(1) LPK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin penambahan Program PBK Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) harus mengajukan permohonan pengakuan penambahan Program PBK Sistem Pembayaran kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan atas penambahan Program PBK Sistem Pembayaran tersebut. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan izin atau tanda daftar penambahan Program PBK Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung.
(3) Penambahan Program PBK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
