PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA, SERTA BKBI
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank INDONESIA mempunyai tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan c. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial.
