PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 43
BAB 9 — AKUNTABILITAS, TRANSPARANSI KEBIJAKAN, DAN KOMUNIKASI KEBIJAKAN
Bank INDONESIA melakukan komunikasi kebijakan sebagai bagian dari pelaksanaan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap BKBI serta mengarahkan dan membentuk ekspektasi inflasi publik dan pelaku pasar guna meningkatkan efektivitas BKBI.
