PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 22
BAB 3 — KEBIJAKAN UTAMA
Penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui penetapan, pengaturan, penyelenggaraan, pemberian izin, penetapan akses (access policy), pengembangan, pengawasan,
pengenaan sanksi, pengakhiran penyelenggaraan (exit policy), dan/atau pengelolaan.
