PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 12
BAB 3 — KEBIJAKAN UTAMA
Dalam mengelola suku bunga, likuiditas, dan nilai tukar, Bank INDONESIA melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara diantaranya: a. operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing; dan b. pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
