PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PLJP
(1) Pengikatan agunan PLJP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Bank INDONESIA menatausahakan dokumen yang terkait agunan PLJP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengikatan agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
