PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 35
BAB 13 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUK yang menerima PLJP. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada BUK; atau b. pemeriksaan bersama OJK kepada BUK.
