PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 33
BAB 12 — PELAPORAN
(1) BUK yang menerima PLJP wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK yang meliputi: a. laporan penggunaan PLJP; b. laporan kondisi likuiditas BUK; c. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum; d. laporan agunan jika terdapat:
- obligasi korporasi atau sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan peringkat yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
- pelunasan Kredit atau Pembiayaan yang menjadi agunan PLJP oleh debitur atau nasabah BUK; dan/atau
- Aset Kredit atau Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kualitas; e. laporan proyeksi arus kas 30 (tiga puluh) hari kalender ke depan secara harian; f. rencana tindak untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas; dan g. laporan lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (2) Penyampaian laporan proyeksi arus kas secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan selama periode pemberian PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh waktu atau tanggal pembayaran kembali PLJP yang dipercepat. (3) BUK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. PLJP tidak dapat diperpanjang; dan/atau c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
