PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 17
BAB 5 — PENCAIRAN PLJP
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJP sebelum jatuh waktu jika menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank INDONESIA, BUK tidak lagi memenuhi persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
