PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 14
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN PERMOHONAN PLJP
(1) Bank INDONESIA memberikan PLJP untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJP. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal aktivasi pemberian PLJP oleh Bank INDONESIA. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut paling banyak 2 (dua) periode.
