PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 41
BAB 6 — PELAPORAN DAN PEMBERIAN INFORMASI OLEH LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
LAPS-SK wajib menyampaikan secara tertulis nama Penyelenggara dan Konsumen yang tidak melaksanakan
kesepakatan atau putusan LAPS-SK kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak batas waktu pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
