PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 20
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) Pengawasan terhadap pengurusan LAPS-SK dilaksanakan oleh Pengawas. (2) Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota. (3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya dipilih sebagai ketua. (4) Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
