PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 17
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) Pengurusan LAPS-SK dilaksanakan oleh Pengurus. (2) Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota. (3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai ketua. (4) Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pegawai perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(5) Pengurus diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
