PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 15
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) Rapat umum anggota terdiri atas rapat umum anggota tahunan dan rapat umum anggota luar biasa. (2) Rapat umum anggota tahunan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan LAPS-SK. (4) Rapat umum anggota tahunan dan/atau rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan melalui media elektronik.
