PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP PELINDUNGAN KONSUMEN
(1) Penyelenggara dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen. (2) Prinsip Pelindungan Konsumen meliputi: a. kesetaraan dan perlakuan yang adil;
b. keterbukaan dan transparansi; c. edukasi dan literasi; d. perilaku bisnis yang bertanggung jawab; e. pelindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan; f. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen; g. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif; dan h. penegakan kepatuhan. (3) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.
