PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Pasal 60
BAB 9 — PENGAWASAN
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Bank INDONESIA berwenang meminta Penyelenggara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kepada Penyelenggara.
