Pasal 55
BAB 6 — PENANGANAN PENGADUAN KONSUMEN
(1) Dalam melakukan penanganan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen, Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA wajib menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
