Pasal 50
BAB 5 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi edukasi, fungsi pelindungan data dan/atau informasi Konsumen, serta fungsi penanganan dan penyelesaian pengaduan
Konsumen wajib mengikuti pelatihan yang mendukung pelaksanaan fungsi. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.
