PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melakukan: a. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; dan/atau b. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
