Pasal 48
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA DAN KONSUMEN
Hak Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi: a. mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian; b. memilih produk dan/atau layanan; c. mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengakses data dan/atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara; e. mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; f. didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/atau layanan yang dimanfaatkan; g. mendapat edukasi keuangan; h. diperlakukan atau dilayani secara benar; i. mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
