PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Pasal 44
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA DAN KONSUMEN
(1) Penyelenggara wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Konsumen. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.
