PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Pasal 17
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA DAN KONSUMEN
(1) Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai: a. fitur produk dan/atau jasa berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, mekanisme penggunaan produk dan/atau jasa, dan
konsekuensi; dan b. penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan: a. bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti; dan b. tulisan yang mudah dibaca untuk informasi yang diberikan secara tertulis.
