Pasal 2
BAB 2 — PELARANGAN DAN PEMBATASAN TRANSAKSI
(1) Bank dilarang melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan: a. warga negara asing; b. badan hukum asing atau badan asing lainnya; c. warga negara INDONESIA yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di INDONESIA;
d. perwakilan ….
d. perwakilan negara asing dan lembaga internasional di INDONESIA; e. kantor Bank/badan hukum INDONESIA di luar negeri. (2) Transaksi-transaksi tertentu yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. Pemberian Kredit, cerukan, dalam rupiah dan atau valuta asing kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); b. Penempatan Dana dalam rupiah kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk transfer rupiah ke bank di luar negeri; c. Pembelian Surat-surat Berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh pihak- pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); d. Transaksi Antar Kantor dalam rupiah; e. Penyertaan dalam rupiah kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Bank dilarang melakukan tindakan-tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ini.
