Pasal 5
(1) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diberikan kepada:
a. UMKM; b. Korporasi UMKM; dan/atau c. PBR. (2) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diberikan kepada: a. UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM; dan/atau b. badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan. (3) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dengan ketentuan: a. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan disalurkan untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha tersebut; dan/atau b. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan berupa pengembang perumahan disalurkan untuk membiayai:
proyek pembangunan rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana; dan/atau
pembelian rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana oleh masyarakat dengan pembayaran bertahap kepada pengembang.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
