PBI
Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 14
(1) Bank INDONESIA dapat memublikasikan atas pemenuhan RPIM pada kanal situs web Bank INDONESIA dan/atau bentuk publikasi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi atas pemenuhan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA KEWAJIBAN PEMENUHAN GIRO RPIM
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
