Pasal 19
(1) Eksportir SDA dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam instrumen berupa: a. deposito DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA; dan/atau c. instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dana dari Reksus DHE SDA yang ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak menjadi komponen dana pihak ketiga yang digunakan dalam perhitungan: a. giro wajib minimum dalam valuta asing; b. rasio intermediasi makroprudensial; dan c. rasio intermediasi makroprudensial syariah. (3) Penempatan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Eksportir SDA melalui bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
