Pasal 23
BAB 2 — PEMENUHAN TARGET RIM, TARGET RIM SYARIAH, GIRO RIM, GIRO RIM SYARIAH, PLM, DAN PLM SYARIAH
(1) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan PLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), merupakan rata-rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di INDONESIA. (2) Bagi BUK yang memiliki UUS, DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula DPK UUS dalam rupiah. (3) DPK BUS dalam rupiah untuk pemenuhan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), merupakan rata-rata harian total DPK BUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS di INDONESIA. (4) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan PLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPK UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan DPK BUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas: a. giro; b. tabungan; c. deposito; dan d. kewajiban lainnya. (5) Dihapus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai DPK BUK dalam rupiah, DPK BUS dalam rupiah, dan DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan PLM dan PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
