Pasal 5
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat: a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”; c. sebutan pecahan dalam angka “1000” dan tulisan “SERIBU RUPIAH”; d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”; e. gambar utama Pahlawan Nasional Tjut Meutia beserta tulisan “TJUT MEUTIA”; f. gambar bunga anggrek larat; g. gambar motif khas INDONESIA; h. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan i. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan hijau; b. hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f; c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya; d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; e. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile); f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian; g. mikro teks yang memuat tulisan “BI1000” dan angka “1”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan h. hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- bunga anggrek larat;
- tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”;
- gambar motif khas INDONESIA;
- gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
- ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.
