Pasal 6
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat: a. angka nominal “5000”; b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka dengan arah horizontal di bagian kiri dan arah vertikal di bagian kanan; c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI LIMA RIBU RUPIAH”; d. tulisan tahun emisi “EMISI 2022”; e. tulisan tahun cetak “TC 2022”; f. gambar utama berupa tari gambyong beserta tulisan “TARI GAMBYONG”, pemandangan alam Gunung Bromo beserta tulisan “Gunung Bromo”, dan bunga sedap malam; g. tulisan “BANK INDONESIA”; h. gambar motif khas INDONESIA; i. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan j. tulisan “PERURI”. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan cokelat; b. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya; c. gambar raster berupa tulisan angka “5” yang tertulis utuh dan/atau sebagian; d. mikro teks yang memuat tulisan “NKRI5” yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
e. hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- bunga sedap malam;
- bidang persegi panjang yang berisi tulisan “BI”;
- angka nominal “5000”; dan
- tulisan “BANK INDONESIA”. (3) Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
