Pasal 5
BAB 3 — PENERAPAN SISMONTAVAR
(1) Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.
(2) Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR. (3) Sistem pendukung transaksi valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh Bank. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koneksi dengan SISMONTAVAR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
