Pasal 6
(1) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dengan Mekanisme Fixing. (2) Mekanisme Fixing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kurs acuan berupa kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah pada tanggal tertentu
yang ditetapkan dalam kontrak (fixing date). (3) Dalam hal Transaksi DNDF menggunakan mata uang selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah maka kurs acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kurs tengah transaksi Bank INDONESIA. (4) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dalam mata uang rupiah. (5) Transaksi DNDF tidak dapat dilakukan percepatan penyelesaian transaksi (early termination). (6) Transaksi DNDF dapat dilakukan perpanjangan transaksi (rollover) dan pengakhiran transaksi (unwind). (6a) Perpanjangan transaksi (rollover) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah dan/atau Pihak Asing tidak melebihi nominal dan jangka waktu Underlying Transaksi. (7) Pengakhiran transaksi (unwind) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi.
Pasal II
- Ketentuan mengenai perpanjangan transaksi (rollover) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (6a) mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
- Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2021
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
