Pasal 33A
(1) Ketentuan mengenai: a. batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11A ayat (1), dan Pasal 11B ayat (1); dan b. batasan Uang Muka untuk KKB dan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (3), Pasal 23A ayat (1), dan Pasal 23A ayat (3),
berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021. (2) Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang. (3) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2021
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
