Pasal 22
(1) Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Bank wajib memenuhi batasan Uang Muka untuk KKB atau PKB untuk: a. pembelian kendaraan bermotor roda dua paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan
b. pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif paling sedikit 10% (sepuluh persen). (2) Pemberian KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (3) Dalam hal diperlukan, batasan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 23 diubah, ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
