PBI
Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 16
Bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan tahapan pencairan untuk KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
