Pasal 7
BAB 2 — PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA
Pelaksanaan ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diatur dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya; b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong; c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/4/PBI/2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank
Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank dan peraturan pelaksanaannya; d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum; e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya; f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya; g. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; h. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana; i. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan peraturan pelaksanaannya; j. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran; k. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan
Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan peraturan pelaksanaannya; l. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi NonBank dan peraturan pelaksanaannya; m. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA; n. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/11/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika; o. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; p. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
q. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran; r. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang; s. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang; t. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial; u. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; v. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik; w. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan peraturan pelaksanaannya; x. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; y. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi dan peraturan pelaksanaannya; z. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah; dan aa. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah dan peraturan pelaksanaannya,
disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
