Pasal 4
BAB 2 — PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai proses Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. peniadaan proses pemeriksaan atau kunjungan lapangan (on-site visit) dalam proses Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; b. pemberian persetujuan bersyarat (conditional approval) dalam proses Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; c. peniadaan jangka waktu penyampaian dokumen oleh pemohon Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran tertentu dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; d. perpanjangan jangka waktu pemrosesan Perizinan terkait transaksi sertifikat deposito serta penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang; dan e. penghentian sementara Perizinan tertentu terkait penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
