PBI
Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA...
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan Perizinan untuk: a. penyelenggara jasa sistem pembayaran; b. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; c. sertifikat deposito di pasar uang; dan d. surat berharga komersial, yang telah diterima dan masih diproses oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini akan diproses sesuai tahapan perizinannya dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) Permohonan Perizinan untuk penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah yang telah diterima dan masih diproses oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, untuk sementara dihentikan pemrosesannya.
