PBI
Peraturan Badan Nomor 22-18-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 55
(1) Penggunaan FLI dalam Sistem BI-RTGS dilakukan dengan mengagunkan Surat Berharga yang dimiliki oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS pada rekening FLI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan FLI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
