Pasal 21
(1) Surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank INDONESIA kepada Bank INDONESIA dalam operasi pasar terbuka. (2) Bank INDONESIA hanya memperhitungkan surat berharga BUK atau BUS yang digunakan dalam transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap transaksi yang dilakukan setelah kewajiban pemenuhan PLM atau PLM Syariah berlaku. (3) Penggunaan surat berharga BUK atau BUS dalam transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. bagi BUK, ditetapkan paling banyak 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah; dan b. bagi BUS, ditetapkan paling banyak 4,5% (empat koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah. (4) Dalam hal terdapat perubahan besaran persentase penggunaan surat berharga BUK atau BUS yang dapat digunakan dalam transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan surat berharga BUK atau BUS yang dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
