PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 8
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
Kegiatan keuangan yang dilakukan Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra; b. pembukaan Sub-SNA Mitra; c. pengelolaan saldo SNA Rupiah dan SNA Mitra serta pengelolaansaldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra; d. transfer dana; dan e. Pembiayaan.
