PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 58
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement)
melalui Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
