PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 54
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Untuk kepentingan pengawasan, Bank ACCD INDONESIA wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank ACCD INDONESIA wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
