PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 45
BAB 6 — POSISI TERBUKA TRANSAKSI MATA UANG NEGARA MITRA TERHADAP RUPIAH DAN/ATAU VALUTA ASING
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
