PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 35
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
(1) Posisi gross dari transaksi swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Pasal 25ayat (5) huruf a, Pasal 29huruf a, dan Pasal 30huruf c dilarang melebihi jumlah tertentu pada akhir Hari. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
